Pemprop Larang Kendaraan Berat Lalui Jalan Negara
By
Fri, 16 Dec 11
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali mengajukan pelarangan, bagi kendaraan berat untuk melintasi jalan Negara, mulai tanggal 1 Januari mendatang.
Menurut Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, pelarangan tersebut karena sudah tersedianya jalan alternative, yaitu jalan perkebunan untuk dilewati kendaraan berat, sesuai dengan kesepakatan antara pihak perkebunan dengan pengguna jalan.
Alex menambahkan, pelarangan kendaraan tersebut, hanya untuk kendaraan yang membawa angkutan melebihi berat 12 ton.
Menurut Alex, untuk mengefektifkan pelarangan tersebut, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah yang dilalui oleh kendaraan berat tersebut, untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar.



You have to be logged in to post comments