Home | Jurnal Palembang | Pergub Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Pergub Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

By
Font size: Decrease font Enlarge font

Pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan gubernur atau pergub pada masing-masing provinsi. Pergub ini merupakan turunan dari peraturan presiden atau perpres yang sudah terbit pada September 2011 lalu.

Perpres tersebut menargetkan terjadi penurunan emisi gas rumah kaca di semua wilayah Indonesia sebanyak 26 persen hingga tahun 2020 mendatang.

Demikian diungkapkan menurut Wakil Menteri Bappenas - Lukita Dinarsyah Tuwo. Menurutnya, rencana awal pembentukan pergub tersebut dua bulan setelah adanya perpres namun hingga saat ini masih banyak daerah yang belum menerbitkan pergub tersebut.

Lukita menambahkan sebagai asistensi dari pihaknya untuk penurunan emisi gas rumah kaca pihaknya akan mensosialisasikan ke lima wilayah yaitu Palembang, Denpasar, Makasar, Semarang, dan Balikpapan.

Subscribe to comments feed Comments (0 posted)

total: | displaying:

You have to be logged in to post comments

  • Bold
  • Italic
  • Underline
  • Quote

Please enter the code you see in the image:

Captcha

Tagged as:

No tags for this article

Rate this article

5.00

Log in